Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Kakak Beradik Pelaku Curanmor

Petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu cokok kakak dan adik kandung, karena kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Istimewa
Petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu cokok kakak dan adik kandung, karena kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, Polda Lampung cokok kakak dan adik kandung, karena kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi menyampaikan, inisial para tersangka adalah SK (28) dan adiknya ND (18) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

"Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka pada 7 Mei 2024 lalu, melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega B 6939 TTG, milik OS (55) warga Kecamatan Labuhan Ratu," ungkapnya, Selasa (21/5/2024),.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah sehingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp3,5 juta.

Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, Selasa (20/5/2024) di depan warung di desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara tanpa perlawanan.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG, beserta surat-suratnya sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved