Berita Lampung

9 Napi di Lampung Menerima Remisi Hari Raya Waisak

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberi sembilan RK 1 kepada sembilan napi pada perayaan hari raya Waisak 2568 BE.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali (kiri) dan Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Ade Kusmanto mengungkap sebanyak 9 napi di Lampung menerima remisi hari raya Waisak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak sembilan orang narapidana atau napi yang beragama Buddha di Lampung mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberi sembilan RK 1 kepada sembilan napi pada perayaan hari raya Waisak 2568 BE. 

"Kami telah mengusulkan 9 napi tahun 2024 pada hari raya Waisak ini untuk mendapatkan RK 1," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (23/5/2024). 

Melalui surat keputusan (SK) bahwa yang mendapat RK 1 sama seperti yang sudah diusulkan sebanyak sembilan orang.

Adapun napi 9 orang yang mendapat RK 1 diantaranya dari Lapas Kelas 1 Bandar Lampung paling banyak 4 orang. 

Kemudian Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (2), Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung (1), Lapas Kelas II B Way Kanan (1) dan Lapas Kelas II B Gunung Sugih (1). 

"Kami berharap bagi penerima RK 1 untuk tetap berprilaku baik," kata Kusnali. 

Para napi tersebut juga tetap mengikuti seluruh program pembinaan agar haknya ke depan bisa tetap diberikan.

Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan pada saat perayaan hari raya besar keagamaan.

RK yang diberikan hari ini berkenaan dengan perayaan keagamaan yaitu waisak bagi umat Buddha.

Para napi tersebut telah menerima RK 1 tentunya menerima remisi tersebut karena sudah memenuhi persyaratan. 

Baik administratif maupun substantif salah satunya tentu berkelakuan baik.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, satu orang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi RK 1.

Penerima RK 1 tersebut telah memenuhi persyaratan seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

“Mereka yang dapat RK 1 ini selalu aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian," kata Ade. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved