Berita Lampung
9 Napi di Lampung Menerima Remisi Hari Raya Waisak
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberi sembilan RK 1 kepada sembilan napi pada perayaan hari raya Waisak 2568 BE.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali (kiri) dan Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Ade Kusmanto mengungkap sebanyak 9 napi di Lampung menerima remisi hari raya Waisak.
Sehingga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi.
Adapun rincian besaran remisi yang didapat oleh napi tersebut sebesar satu 45 hari.
“Sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," kata Ade.
Pihaknya mengharapkan sekaligus memotivasi WBP lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Megawati Kembali Pimpin PDIP, DPD Lampung Tunggu Arahan dari DPP |
![]() |
---|
Mobil Adik Wagub Lampung Tabrak Warga Lamtim, 1 Tewas, Polisi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Nikmati Parade Satwa dan Promo Agustus Seru di Taman Safari Bogor |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Dorong Pemuda Bangun Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Kunjungan Wisata ke Pulau Pahawang Tetap Stabil Usai Dermaga Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.