Berita Lampung

9 Napi di Lampung Menerima Remisi Hari Raya Waisak

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberi sembilan RK 1 kepada sembilan napi pada perayaan hari raya Waisak 2568 BE.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali (kiri) dan Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Ade Kusmanto mengungkap sebanyak 9 napi di Lampung menerima remisi hari raya Waisak. 

Sehingga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi

Adapun rincian besaran remisi yang didapat oleh napi tersebut sebesar satu 45 hari. 

“Sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," kata Ade. 

Pihaknya mengharapkan sekaligus memotivasi WBP lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved