Beirta Terkini Nasional

Gerombolan Pesilat Digulung Polisi Gegara Aniaya Pria hingga Tewas

Pria yang dianiaya rombongan Pesilat tersebut sempat koma lima hari di rumah sakit sebelum akhirnya tewas.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Foto ilustrasi garis polisi. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya.

Kasus pengeroyokan berawal ketika korban hendak pulang ke rumahnya.

"Korban sempat ngobrol dengan salah satu orang dari gerombolan tersebut untuk mengklarifikasi terhadap pelaku," ," ucapnya.

Para pelaku memukui korban berulang kali hingga tak sadarkan diri.

"Akibatnya, korban mengalami luka berat hingga koma sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo. Karena koma, korban dirujuk ke RS di Surabaya dan meninggal dunia kemarin," pungkasnya.

AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan masih ada 3 buron yang belum tertangkap.

"Kami menetapkan DPO 3 orang , dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik," pungkasnya.

Salah satu warga menyatakan korban sudah berjuang saat 5 hari dirawat di rumah sakit.

Namun, korban dinyatakan meninggal pada Kamis (23/5/2024).

"SW meninggal kemarin malam. Sempat dirawat di rumah sakit 5 hari. Selama itu korban koma tidak sadarkan diri akibat rasa sakit di kepala," ucao warga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved