Pemilu 2024

MK Tak Beri Kesimpulan untuk Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi tegaskan tak ada pembacaan kesimpulan untuk sidang sengketa Pileg sama dengan saat Pilpres bagi kesaksian 4 menteri

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pembacaan kesimpulan dalam tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada pembacaan kesimpulan apabila memanggil saksi ahli dalam persidangan. 

Saksi ahli yang dimaksud yakni yang secara khusus dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi, seperti empat menteri ketika sidang sengketa Pilpres 2024.

Apabila nanti di sidang lanjutan Pileg 2024 perlu ada saksi ahli seperti itu maka MK tidak akan bacakan kesimpulan dari keterangan para saksi. 

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang jelaskan kesimpulan tidak ada dalam hukum acara persidangan PHPU, baik untuk jenis pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg).

"Kesimpulan tidak ada dalam hukum acara PHPU," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (25/5/2024).

Untuk diketahui, MK memberikan kesempatan para pihak dalam sengketa Pilpres 2024 untuk menyampaikan kesimpulan.

Terkait hal itu, Enny menjelaskan, kesempatan tersebut diberikan kepada para pihak karena sebelumnya terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan dari empat menteri di Kabinet Jokowi.

Di antaranya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Adapun dalam agenda mendengarkan keterangan menteri tersebut, para pihak yang terdiri atas pemohon I kubu Anies-Muhaimin, pemohon II kubu Ganjar-Mahfud, termohon KPU, dan pihak terkait Bawaslu, tidak diperkenankan mengajukan tanya jawab.

"Pada waktu (PHPU) pilpres diberi kesempatan ada kesimpulan karena ada agenda sidang mendengar keterangan pihak-pihak (menteri) yang didatangkan MK, tapi para pihak tidak boleh bertanya, sehingga para pihak dapat memberi kesimpulan atas agenda tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny menegaskan, untuk sidang sengketa pileg, tidak akan diadakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak.

"Untuk pileg tidak ada kesimpulan," ucapnya.

Sebagai informasi, penanganan sengketa Pileg 2024 masih berproses di MK.

Terdekat peradilan konstitusi itu akan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, mulai Senin, 27 Mei 2024.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon sengketa pileg untuk perkara nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Viktor Santoso Tandiasa, menyoroti pentingnya penyampaian kesimpulan dalam sidang PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved