Pemilu 2024

MK Tak Beri Kesimpulan untuk Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi tegaskan tak ada pembacaan kesimpulan untuk sidang sengketa Pileg sama dengan saat Pilpres bagi kesaksian 4 menteri

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pembacaan kesimpulan dalam tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.  

Berkaca pada proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legsilatif Presiden, Viktor menilai, Mahkamah Konstitusi terlihat berani bersikap progresif karena dinilai tidak terpaku hanya pada persoalan angka semata.

Tak hanya itu, ia menuturkan, progresivitas Mahkamah juga ditunjukan dengan diberikannya kesempatan bagi para pihak dalam sengeketa PHPU Presiden untuk dapat membuat dan menyampaikan kesimpulan walaupun dalam hukum acaranya tidak diatur.

"Hal ini juga seharusnya diterapkan pada sengketa PHPU Legislatif dimana para pihak seharusnya juga diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan sebelum Hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," kata Viktor, saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, bagian kesimpulan perkara bagi Para Pihak menjadi sangat penting dalam rangkaian pemeriksaan. 

Hal itu dikarenakan, melalui kesimpulan para pihak dapat menambahkan hal-hal atau perkembangan yang terungkap menjadi fakta-fakta persidangan yang belum tertuang di dalam permohonan.

Oleh karena itu, kuasa hukum caleg DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar Idris Laena ini berharap, agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak dalam sengketa PHPU Legislatif sebagaimana pada sengketa PHPU Presiden.

Sebagai informasi, perkara 208 diajukan oleh Partai Golkar.

Adapun permohonan ini meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 360 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,bDewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalambPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau 2 (dua), Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3, Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3, dan Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 


 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved