Berita Lampung

DPO Polda Lampung Asal Aceh Ditangkap Mabes Polri, Kepemilikan 70 Kg Narkoba

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkap DPO kasus kepemilikan sabu 70 kg di Lampung tersebut ditangkap Sabtu (25/5/2024).

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirresnarkoba Kombes Erlin membenarkan Sofyan, Caleg Aceh yang ditangkap Mabes Polri DPO Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan bahwa calon legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang dapil 2 Sofyan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditangkap Mabes Polri.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan bahawa DPO kasus kepemilikan sabu 70 kg di Lampung tersebut ditangkap Sabtu (25/5/2024).

"Benar pelaku narkotika yang ditangkap Mabes Polri atas nama Sofyan merupakan DPO Polda Lampung atas kepemilikan 70 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, pada 10 Maret 2024," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Polda Lampung Erlin Tangjaya saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024). 

Ia mengatakan, pelaku Sofyan ini merupakan salah satu target operasi (TO) atas dasar kepemilikan sabu 70 kg sabu. 

"Jadi ada 3 yakni berinisial IA, RY, dan SR yang kami amankan di Pelabuhan Bakauheni pada Maret lalu," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Tiga pelaku tersebut membawa barang haram tersebut dengan menggunakan Toyota Kijang Innova dari wilayah Aceh

Kemudian narkoba jenis sabu tersebut disembunyikan di pintu mobil.

Pelaku sengaja menyamarkan dengan bungkus teh.

Sofyan ini merupakan pemilik sabu tersebut dan ditangkap Mabes Polri pada Sabtu (25/5/2024) di Aceh saat berada di toko pakaian. 

Ditambahkan oleh Kasubdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan Sabtu (25/5/2024)  terhadap pelaku Sofyan kepemilikan 70 kg sabu tersebut di Aceh

Kombes Pol Gembong mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini baru Sofyan yang kami tangkap dan masih ada yang kami buru lagi pelaku tersebut," kata Kombes Pol Gembong. 

Ia mengatakan, polisi ada tahapan berikutnya dan petugas akan menangkap pelaku narkoba.

Sebelumnya, personel Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) TNI AL menggagalkan penyelundupan sabu seberat 70 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024).

Video penangkapan tersebut menjadi viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved