Berita Lampung

Korupsi Dana BOK, Plt UPTD Puskesmas Tegineneng Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Plt Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari, dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari. 

Sedangkan pada tahun 2022, realisasi dana BOK Puskesmas Tegineneng hanya Rp 384.691.000, ditambah pajak Rp 14.479.500. Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp 1.020.524.620, terdapat kerugian negara sebesar Rp 621.534.120.

"Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 988.792.120," kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaan.

Selisih uang itu, kemudian berada dalam penguasaan Tati Diana Sari untuk dikelola sendiri dan dipergunakan di luar ketentuan yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOK.

Adapun dalam proses laporan pertanggungjawaban, jaksa menyebut terdakwa membuat laporan fiktif.

(TribunLampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved