Pemilu 2024

PKS Pecat Caleg Terpilih di Aceh Usai Ditangkap Bareskrim Kasus Narkoba 70 Kg

PKS memutuskan memecat caleg legislatif DPRK Aceh Tamiang, Sofyan seusai tertangkap Bareskrim Polri dalam kasus peredaran narkoba.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) memutuskan memecat caleg legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan seusai tertangkap Bareskrim Polri dalam kasus peredaran narkoba.

Hal itu sebagai pembuktian sikap PKS yang tidak mentolerir tindakan kadernya tersebut terlebih dalam kasus narkoba.

Menurut Nasir Djamil, anggota DPR RI dari Fraksi PKS partainya bersikap tegas terhadap peredaran narkoba hingga putuskan pemecatan pada caleg terpilih Pemilu 2024. 

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Untuk itu PKS langsung bertindak tegas yang kaitannya dengan narkoba.

"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkap legislator asal Aceh itu.

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.

Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.

Dia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved