Berita Lampung

Pengguna Motor 250 CC di Lampung Setuju Diterbitkannya SIM C1

Korps Lalu Lintas Mabes Polri telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengguna kubikasi mesin 250-500 cc. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Lokasi tempat tes uji SIM di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/5/2024).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korps Lalu Lintas Mabes Polri telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengguna kubikasi mesin 250-500 cc. 

Halvis, pengguna motor Yamaha R25 250 cc di Lampung mengatakan, dirinya setuju dengan diberlakukannya SIM C1 bagi pengguna motor dengan cc besar. 

"Kalau saya setuju saja, berdasarkan cc untuk kepemilikan SIM tersebut. Hal tersebut sama halnya dengan SIM mobil, ada B biasa dan B1 dan selanjutnya B2," kata Halvis, saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (30/5/2024). 

Ia mengatakan, masyarakat yang nantinya alam melakukan pembuatan SIM C1 tersebut jangan dipersulit.

"Saya minta kepada polisi saat tes nanti jangan mempersulit siapa yang akan membuat SIM C1 tersebut," kata Halvis. 

Halvis mengatakan, dirinya juga belum tahu berapa biaya pembuatan SIM C1. 

Sementara itu, pengguna Yamaha XMax 250 cc, Ruby Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan dari Korlantas Mabes Polri terkait SIM C1. 

"Pokoknya sebagai pengguna motor besar dari 250 cc sangat mendukung untuk diberlakukannya SIM C1 tersebut," kata Ruby. 

Pengguna motor yang mempunyai cc di atas 250 cc dan 500 cc diharapkan untuk siap untuk menjadi pelopor keselamatan pasca diberlakukannya SIM C1.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved