Berita Lampung

DPO Curanmor 5 TKP Dilumpuhkan Polres Lampung Tengah dengan Timah Panas

Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lumpuhkan DPO curanmor dengan timah panas.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lumpuhkan DPO curat dengan timah panas, Rabu (31/5/2024).

Pria inisial MM (22) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan diciduk polisi saat sedang berada di sebuah hotel di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, MM diciduk atas kasus curanmor Honda Beat Street dlmilik karyawan Indomart Yukum Jaya, Senin (8/4/24) sekira pukul 15. 30 WIB.

"Pelaku adalah spesialis curanmor, sudah 5 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Lampung Tengah," katanya, Jumat (31/5/2024).

Yudhi menjelaskan, perburuan MM dimulai saat korban Selly Ayu Lestari (24) karyawan Indomart asal Dusun IV kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung melaporkan kejadian.

Dari laporan tersebut, polisi menyisir lokasi dan memantau CCTV di sekitar lokasi.

Menurutnya, saat wajah MM tertangkap kamera dan diidentifikasi polisi, dia adalah buronan pencuri yang menjadi incaran polisi.

"Saat ditangkap pukul 21.00 WIB, MM sedang berada di hotel, karena melawan dan hendak menyerang, polisi terpaksa berikan timah panas di kakinya," kata kasat reskrim.

Yudhi melanjutkan, modus operandi pelaku adalah khusus mengincar parkiran motor.

Bahkan, katanya, MM tak kenal waktu saat melakukan aksi pencurian.

Dari hasil penyelidikan polisi, MM mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat bantu.

"Pelaku MM biasa beraksi 2 orang, sementara 1 pelaku lain sudah kita tangkap dalam Ops Sikat Krakatau 2024," ujarnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved