Berita Lampung
Napi Kabur Rutan Sukadana Pernah Dipenjara di Rutan Balam dan Lapas Gunung Sugih
Napi Bayu Wicaksono setelah dari Lapas Gunung Sugih dan Rutan Bandar Lampung, selanjutnya menjalani hukuman penjara di Rutan Sukadana.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kanwil Kemenkumham Lampung mencatat narapidana kasus narkotika yang melarikan diri, Bayu Wicaksono pernah dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Bandar Lampung dan Lapas Kelas II B Gunung Sugih.
Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, napi Bayu Wicaksono setelah dari Lapas Gunung Sugih dan Rutan Bandar Lampung, selanjutnya menjalani hukuman penjara di Rutan Sukadana dan kabur sejak 21 April 2024.
"Narapidana Bayu Wicaksono ini kabur dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pasca kabur," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024).
Kadivpas Kusnali mengatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap napi yang kabur tersebut.
Pihaknya sekarang sedang berproses untuk penangkapan.
"Kami masih menunggu hasil finalnya seperti apa sehingga permasalahan ini terang benderang," ujar Kusnali.
Saat ditanya mengapa dari Lapas Gunung Sugih ke Rutan Sukadana, Kusnali mengatakan, saat ini tim masih mendalami kenapa sampai terjadi seperti itu.
"Saat ini juga karutan, KPR dan Kasubsi Pelayanan Rutan Sukadana sedang dilakukan pemeriksaan secara intens," terangnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan baik oleh Kanwil Kemenkumham Lampung maupun oleh tim pusat.
Saat ditanya berapa lama hasilnya bisa diketahui, tim masih berproses terkait kegiatan pemeriksaan tersebut.
"Sehingga dalam waktu dekat hasilnya bisa diketahui hingga nantinya bisa disampaikan kepada awak media," ujar Kusnali.
Ketentuan jelas tidak bisa berandai-andai, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran maka konsekuensinya pasti ada.
Sesuai Peraturan pemerintah 94 tahun 2001 jelas artinya segala sesuatu yang dilakukan ada konsekuensinya.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara utuh oleh tim, bagi yang bersalah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kusnali.
Sebelumnya, napi Bayu Wicaksono (30) merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.