Berita Lampung
Napi Kabur Rutan Sukadana Pernah Dipenjara di Rutan Balam dan Lapas Gunung Sugih
Napi Bayu Wicaksono setelah dari Lapas Gunung Sugih dan Rutan Bandar Lampung, selanjutnya menjalani hukuman penjara di Rutan Sukadana.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024).
Bayu Wicaksono merupakan napi dengan kasus narkotika vonis dipenjara 14 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.
Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah meminta bantuan dari Polda Lampung dan BNNP Lampung.
Termasuk pihak Rutan Sukadana itu juga bergerak aktif mencari napi yang kabur tersebut.
"Mohon doanya agar segera ditangkap napi yang kabur tersebut dan terima kasih atas bantuannya dari semua pihak," kata Kusnali.
Dengan saling bantu dengan harapannya bahwa permasalahan tersebut bisa terang benderang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Lampung Tengah Terima Titipan Rp 116,5 Juta |
|
|---|
| Presiden Prabowo Batal ke Lampung |
|
|---|
| Cerita Pamong Yudi Coba Selamatkan Nyawa Kakek Raji, 3 Kali Tarik Korban dengan Handuk |
|
|---|
| Tambah PAD, Pemprov Lampung Buka Peluang Investor Kelola Penangkaran Rusa Tahura WAR |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berpotensi Diperpanjang Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.