Pemilu 2024

Sidang di MK Ungkap Saksi KPU Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih di TPS Samosir

Saksi Elizabeth sekali KPPS di TPS 7 mengakui salah berikan surat suara ke pemilih dan yang tidak diberikan untuk DPR RI.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan Partai Perindo dengan nomor perkara 149, di gedung MK, Jakarta, Kamis (30/5/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang di Mahkamah Konstitusi mengungkap kesalahan pemberian surat suara di TPS 7 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Mulanya Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Elizabeth, saksi yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan Partai Perindo dengan nomor perkara 149, di gedung MK, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Saksi Elizabeth dicecar tentang insiden kesalahan memberikan surat suara dan dijelaskannya secara jujur dalam sidang di Mahkamah Konstitusi

Elizabeth selaku Ketua TPS 7 mengungkapkan, dirinya sempat keliru memberikan surat suara untuk pemilih di TPS-nya.

"Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 11 siang. Akibat dari desakan pemilih yang sudah mengantre cukup panjang, Ketua KPPS, yaitu saya sendiri, keliru memberikan 5 surat suara kepada seorang pemilih," ungkap Elisabeth, dalam sidang panel I.

Adapun surat yang diberikannya, terdiri dari 2 surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), 1 surat suara DPD, 1 surat suara DPRD Provinsi, dan 1 DPRD Kabupaten.

Ketua MK Suhartoyo lantas mempertanyakan surat suara jenis apa yang tidak diberikan Elisabeth kepada pemilih. Ketua TPS itu menjawab surat suara untuk DPR RI.

"Yang tidak ada?" tanya Suhartoyo.

"Yang tidak ada, Yang Mulia, untuk DPR RI," ucap Elisabeth.

Usai ditanya hakim, Elisabeth kemudian menjelaskan, ia menyadari kejadian tersebut setelah ada anggota KPPS 6 yang memberitahukan kepadanya bahwa terdapat pemilih yang memasukkan dua buah surat suara ke kotak suara presiden.

"Kejadian tersebut saya ketahui, Yang Mulia, berdasarkan pengamatan KPPS 6 memberitahukan kepada saya, bahwa ada pemilih yang memasukkan dua surat suara ke dalam kotak presiden," jelasnya.

Eliz juga menegaskan, saat itu tak ada saksi yang keberatan dengan hal tersebut.

"Apa ada hal yang dilakukan di depan saksi-saksi untuk hal tersebut?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada, Yang Mulia. Karrna kami langsung melanjutkan penghitungan," jawab Elizabeth.

Kemudian, Elizabeth menerangkan persoalan tersebut dibahas di tingkat kecamatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved