Polres Lampung Tengah

Jajaran Polda Lampung Ungkap Aksi Rudapaksa yang Berawal dari Nonton Kuda Kepang

Jajaran Polda Lampung mengungkap aksi rudapaksa berawal dari nonton kuda kepang bersama di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Jajaran Polda Lampung mengungkap aksi rudapaksa berawal dari nonton kuda kepang bersama di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengungkap aksi rudapaksa berawal dari nonton kuda kepang bersama di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

"Pelaku nekat merudapaksa korban usai menonton acara kuda kepang di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Sabtu (30/7/2022) lalu," beber Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Yusvin Argunan.

Pelaku berinisial NP (19), merudapaksa gadis 14 tahun.

"Korban dirudapaksa pelaku di rumah kosong, NP mengancam korban jika tak mau menuruti keinginannya," sambung Yusvin Argunan.

Pelaku pasrah saat ditangkap hari Senin (3/6/2024) pukul 00.30 WIB.

Kapolsek mengatakan, korban tinggal di Kecamatan Way Pengubuan, sedangkan NP berasal dari Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Menurut kapolsek, keduanya berkenalan ketika bertemu di acara kuda kepang, lalu mengobrol singkat.

Tak lama, NP mengajak korban untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

"Korban diajak jajan ke Bandar Jaya sekira pukul 21.30 WIB, tanpa curiga, korban pun ikut dan pergi bersama pelaku," kata Yusvin.

Namun, sambungnya, belum sampai di tujuan, NP menghentikan motor di sebuah rumah kosong di Dusun Kecubung, Kampung Terbanggi Besar.

Kapolsek mengatakan, karena malam hari korban ketakutan, namun pelaku justru mengancam korban.

Akhirnya terjadilah tindak pidana rudapaksa yang menimpa gadis belia tersebut.

NP kini dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved