Berita Terkini Nasional

Hasil Autopsi Ratri yang Tewas Dibunuh Udin, Alami Luka Parah di Leher

Ratri Pramudita (21) tewas dibunuh oleh Kusnan Aminudin alias Udin (21). Hasil autopsi menyatakan jika Ratri mengalami luka parah di leher.

TribunJateng.com/Istimewa
Sosok Ratri Pramudita, calon pengantin wanita di Pati yang tewas dibunuh pria yang naksir padanya. Ratri Pramudita (21) tewas dibunuh oleh Kusnan Aminudin alias Udin (21). Hasil autopsi menyatakan jika Ratri mengalami luka parah di leher. Lantaran luka yang cukup parah tersebut, Ratri akhirnya meregang nyawa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pati - Ratri Pramudita (21) tewas dibunuh oleh Kusnan Aminudin alias Udin (21). Hasil autopsi menyatakan jika Ratri mengalami luka parah di leher.

Lantaran luka yang cukup parah tersebut, Ratri akhirnya meregang nyawa.

Adapun insiden pembunuhan yang dilakukan Udin terhadap Ratri, yang merupakan warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, Jawa Tengah, tersebut, terjadi pada Selasa (4/6/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin menyampaikan hasil autopsi perempuan muda asal Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati.

Alfan mengatakan, dari hasil autopsi oleh Bid Dokkes Polda Jawa Tengah, didapati penyebab kematian Ratri adalah adanya luka parah di lehernya.

"Lukanya cukup besar di sepanjang leher, sehingga parah," kata dia saat ditemui di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu (5/6/2024).

Meski korban dibawa masuk ke kamar tersangka, kata Alfan, dari hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.

"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup."

"Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata dia.

Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, tersangka murka dan langsung menganiaya dan membunuh korban.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban ketika dia memanggil korban datang ke rumahnya. 

Tersangka pun dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Kini Udin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sosok Udin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pati - Sosok Kusnan Aminudin alias Udin (KA, 21), pelaku pembunuhan Ratri Pramudita (RP, 21), ternyata merupakan seorang buruh bangunan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved