Berita Terkini Nasional

Kisah Pilu Nenek Darmi Asal Tuban Jatim, Dipenjara 1,5 Bulan Usai Pukul Ponakan Pakai Sapu

Sungguh pilu nasib yang dialami seorang nenek yang kerap disapa Mbah Darmi asal Tuban, Jawa Timur.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/HAMIM
PUKUL KEPONAKAN - Mbah Darmi (52), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terdakwa pemukulan terhadap keponakannya memakai sapu saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sungguh pilu nasib yang dialami seorang nenek yang kerap disapa Mbah Darmi asal Tuban, Jawa Timur.

Sebab, diusianya yang mulai memasuki masa senja, perempuan 53 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ia divonis hukuman 1,5 bulan penjara.

Darmi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ini tak menyangka dirinya akan mendekam di penjara usai memukul keponakannya menggunakan sapu.

Awalnya wanita yang bekerja sebagai petani ini mengaku dituduh menyebarkan fitnah soal tanah pada Januari 2024 lalu.

Kejadian ini bermula saat keponakannya H (32), seusai shalat Jumat, mendatangi rumahnya sambil marah-marah.

Kala itu, H menuduhnya telah menyebarkan fitnah soal tanah. 

Darmi pun membantah tuduhan fitnah tersebut, namun H tidak percaya hingga terus memarahi dan mendorong tubuh Darmi hingga terjungkal.

Merasa terancam, Darmi berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya dengan menakut-nakuti menggunakan sapu.

Upaya itu justru mendapat perlawanan dari H dan ditantang untuk memukul.

"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).

Meski sudah meminta maaf, rupanya kasus tersebut justru berlanjut di meja hijau.

Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara, membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih.

Sebab, ia harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved