Berita Terkini Nasional
Kisah Pilu Nenek Darmi Asal Tuban Jatim, Dipenjara 1,5 Bulan Usai Pukul Ponakan Pakai Sapu
Sungguh pilu nasib yang dialami seorang nenek yang kerap disapa Mbah Darmi asal Tuban, Jawa Timur.
"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.
Dan pada Selasa (4/6) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, menuntutnya 1,5 bulan penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi.
Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.
Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, pada Selasa (4/6/2024).
Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum.
Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan.
"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator Aksi, Moh. Arif Saifudin.
Bahkan kepada Kompas.com, Arif mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban. (kompas.com)
| Empat Anggota Keluarga Tewas Seusai Ditabrak Mobil Pikap |
|
|---|
| Viral Warung Bakso Babi di Bantul, Ketua RT Ungkap Sikap Penjual |
|
|---|
| Kompol Yogi Asyik Merokok di Pinggir Kolam Usai Tenggelamkan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| MBG Kerap Diberitakan Buruk, BGN Dorong Akun Medsos Sebarkan Konten Positif |
|
|---|
| Sindiran Pedas Istri Sah untuk Pelakor, 'Dokter Hanya Gelar, Titel Sejatimu Pelakor' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mbah-Darmi-52.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.