Berita Terkini Nasional
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 12 Tahun, 26 Ekor Terbunuh Selama 4 Tahun
Polda Banten belum lama ini menangkap setidaknya 13 orang terduga pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Banten belum lama ini menangkap setidaknya 13 orang terduga pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandenglang, Banten.
Mirisnya dari keterangan para pelaku, mereka sudah membunuh 26 badak bercula satu dan menjual culanya di pasar gelap internasional.
Namun demikian, polisi akan terus menggali berapa jumlah pasti badak yang mati diburu dengan terjun ke lapangan dan memeriksa tulang belulang badak ke laboratorium.
Sebab, ada kemungkinan jumlah badak yang diburu bisa lebih dari 26 atau kurang dari itu.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, 13 orang pelaku berasal dari dua jaringan yang dipimpin Sunendi dan Suhar.
Selain menangkap para pemburu, polisi juga menyita hasil perburuan berupa cula badak yang hendak dijual ke China untuk bahan obat dan kosmetik.
"Itu jaringan Suhar ada lima orang dan jaringan Nendi ada delapan orang. Jadi totalnya 13 orang," ujar Kapolda Banten.
Terkait jaringan, polisi menyebut masih terus mengejar jejaring pemburu liar lainnya.
Tapi setidaknya ada dua jaringan yang baru terdeteksi aparat.
Sejauh ini, polisi belum melakukan pencarian penjualan cula ilegal ke China karena masih fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan di taman nasional.
Hanya saja polisi mengeklaim telah menangkap dua orang yang diduga menjadi penghubung atau calo penjualan cula badak dari Indonesia ke China.
Dan Rabu (5/6/2024) kemarin, Sunendi, telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Dalam putusan vonis yang dibacakan hakim anggota Pandji Answinartha di PN Pandeglang, Sunendi membunuh enam ekor badak menggunakan senjata jenis mouser, pistol, senapan angin, dan bedil locok.
Keenam ekor yang dibunuh terdiri dari lima badak jantan dan satu betina, pada periode 2019 sampai 2023.
Oleh karena itu, Sunendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap, membunuh, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yakni badak Jawa, sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Duga Ahmad Sahroni Akan Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.