Berita Terkini Nasional

Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 12 Tahun, 26 Ekor Terbunuh Selama 4 Tahun

Polda Banten belum lama ini menangkap setidaknya 13 orang terduga pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
BADAK JAWA - Sunendi, pemburu badak Jawa di TNUK divonis enam tahun penjara dalam sidang vonis di PN Pandeglang, Rabu (5/6). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Banten belum lama ini menangkap setidaknya 13 orang terduga pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandenglang, Banten.

Mirisnya dari keterangan para pelaku, mereka sudah membunuh 26 badak bercula satu dan menjual culanya di pasar gelap internasional.

Namun demikian, polisi akan terus menggali berapa jumlah pasti badak yang mati diburu dengan terjun ke lapangan dan memeriksa tulang belulang badak ke laboratorium.

Sebab, ada kemungkinan jumlah badak yang diburu bisa lebih dari 26 atau kurang dari itu.

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, 13 orang pelaku berasal dari dua jaringan yang dipimpin Sunendi dan Suhar.

Selain menangkap para pemburu, polisi juga menyita hasil perburuan berupa cula badak yang hendak dijual ke China untuk bahan obat dan kosmetik.

"Itu jaringan Suhar ada lima orang dan jaringan Nendi ada delapan orang. Jadi totalnya 13 orang," ujar Kapolda Banten.

Terkait jaringan, polisi menyebut masih terus mengejar jejaring pemburu liar lainnya.

Tapi setidaknya ada dua jaringan yang baru terdeteksi aparat.

Sejauh ini, polisi belum melakukan pencarian penjualan cula ilegal ke China karena masih fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan di taman nasional.

Hanya saja polisi mengeklaim telah menangkap dua orang yang diduga menjadi penghubung atau calo penjualan cula badak dari Indonesia ke China.

Dan Rabu (5/6/2024) kemarin, Sunendi, telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan.

Dalam putusan vonis yang dibacakan hakim anggota Pandji Answinartha di PN Pandeglang, Sunendi membunuh enam ekor badak menggunakan senjata jenis mouser, pistol, senapan angin, dan bedil locok.

Keenam ekor yang dibunuh terdiri dari lima badak jantan dan satu betina, pada periode 2019 sampai 2023.

Oleh karena itu, Sunendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap, membunuh, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yakni badak Jawa, sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati," kata hakim Pandji Answinartha.

Vonis ini jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang, pada 13 Mei lalu.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Sunendi memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang badak Jawa yang pernah ia buru.

Dia juga memiliki satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam camera trap pada 2020-2023.

Ada pula peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II Taman Nasional Ujung Kulon.

Bahkan, menurut hakim, ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman camera trap sepanjang 2020-2023.

Sementara Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung menyebut, dugaan kematian 26 badak Jawa bercula satu oleh jaringan pemburu liar di TNUK merupakan jumlah terbesar jika merujuk populasinya yang makin berkurang.

Catatan mereka, sebelum tahun 2020, jumlah badak bercula satu di TNUK mencapai 60-an ekor.

Tapi jumlah badak tersebut terus menyusut tahun-tahun setelahnya karena diduga aktivitas perburuan liar meningkat di kawasan tersebut.

Karena itulah, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian serius mengungkap kejahatan yang terorganisir ini sampai ke pemodalnya dan menghukum seberat-beratnya sebagai efek jera.

Timer meyakini para pemburu cula badak Jawa ini adalah pemburu profesional badak Sumatra yang belakangan mengincar badak Jawa.

Pasalnya populasi badak Sumatra menyusut drastis. Bahkan di Lampung hampir dipastikan sudah punah, kecuali yang ada di Taman Nasional Way Kambas.

Kondisi itu membuat para pemburu akhirnya beralih ke Ujung Kulon yang jaraknya relatif dekat.

"Ini yang jadi soal karena kita tidak pernah mendengar penangkapan pemburu badak di Sumatra," ujar Timer kepada BBC News Indonesia, Senin (3/6/2024).

Sementara Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko mengatakan, laporan polisi yang menyebut 26 badak Jawa mati oleh pemburu masih perlu pendalaman dan pembuktian berupa tulang-belulang dari hasil perburuan.

Saat ini tim TNUK bekerja sama dengan penyidik Polda Banten sedang memetakan lokasi perburuan dan tulang berada berdasarkan pengakuan dari para pemburu yang sudah ditangkap. (kompas.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved