Lampung
Waspada Kental Manis, Edukasi Gizi Jadi Kunci Lawan Stunting
Pihak-pihak terkait seperti YAICI dan PP ‘Aisyiyah terus mengedukasi masyarakat di Provinsi Lampung mengenai kental manis bukanlah susu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Tengah Asbiallah membeberkan jika empat dari lima anak masih mengonsumsi kental manis sebagai pengganti susu.
"Masih ada empat dari lima anak di wilayah Lampung Tengah ini mengonsumsi kental manis yang sebenarnya bukan merupakan susu," katanya.
Hal itu menunjukkan bahwa edukasi tentang asupan nutrisi yang tepat bagi anak masih minim.
Sementara di kabupaten berbeda, Bupati Pesawaran H Dendi Ramadhona, ST., M. Tr. IP menyatakan keprihatinannya atas fakta tersebut.
"Ini menunjukkan edukasi tentang gizi anak terutama konsumsi kental manis masih minim," ujar Dendi.
Lebih lanjut Dendi tak heran jika pemerintah daerah masih memasukkan kental manis dalam bantuan sosial, terutama saat Covid-19 sedang melanda.
“Kental manis masih dianggap susu sehingga tak heran kalau pemerintah daerah masih memasukkan kental manis dalam bansos,” jelas Dendi.
Meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peraturan yang melarang hal tersebut melalui yaitu melalui Peraturan BPOM No. 18 tahun 2018 dan No. 26 tahun 2021.
Peraturan tersebut, sesuai fungsinya, melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.
Kental manis bukanlah susu dan memiliki kandungan gizi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan produk susu lainnya.
Memberikan kental manis sebagai pengganti susu dapat membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Kandungan gula yang tinggi dalam kental manis dapat menyebabkan obesitas, kerusakan gigi, dan diare.
Selain itu, rendahnya kandungan protein dan kalsium dalam kental manis dapat menyebabkan anak mengalami kekurangan gizi, yang berakibat pada tubuh yang lemah, mudah lelah, dan rentan terhadap penyakit.
Ketua Harian YAICI Arif Hidayat menyebut perubahan takaran saji kental manis dari 48 gram menjadi 15-30 gram dalam peraturan terbaru BPOM adalah hal yang seharusnya dilakukan sejak awal.
"Ini menunjukkan adanya concern BPOM terhadap risiko asupan gula yang tinggi saat menkonsumsi kental manis," jelas Arif Hidayat.
| Kanwil Hukum Lampung Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lamsel |
|
|---|
| SMBR Sinergi dengan Pemprov Lampung, Bidik Peningkatan Pasar dan Proyek Infrastruktur Strategis |
|
|---|
| Selama Libur Idul Fitri, RSUDAM Komitmen Beri pelayanan Optimal |
|
|---|
| Ketua Yayasan Bodhisattva Hadiri Prosesi Kremasi Mendiang Lim Mei Sia |
|
|---|
| Lim Mei Sia Tutup Usia, Ketua Marga Lim Hadir di Rumah Duka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Edukasi-mengenai12.jpg)