Berita Terkini Nasional

Sekeluarga Perdaya Siswi SMP dengan Kedok Ritual Masuk Anggota Kuda Kepang

Ternyata ritual masuk grup kuda kepang tersebut menjadi kedok satu keluarga di Musi Rawas untuk mengeksploitasi gadis di bawah umur tersebut.

dok.Polres Musi Rawas
Satreskrim Polres Musi Rawas, saat mengamankan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anaknya terkait tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Satu keluarga ini melancarkan aksinya dengan kedok ritual masuk anggota kuda kepang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Musi Rawas - Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan memperdaya gadis 14 tahun dengan ritual masuk anggota kuda kepang.

Ternyata ritual masuk grup kuda kepang tersebut menjadi kedok satu keluarga di Musi Rawas untuk mengeksploitasi gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Tidak hanya menjadikan siswi SMP ini sebagai pemuas nafsu, satu keluarga di Musi Rawas itu juga memaksa korban melayani orang lain dengan imbalan uang.

Kini keluarga tersebut diamankan pihak kepolisian setelah kedoknya dibongkar keluarga korban.

Keluarga ini pun jadi tersangka kasus tindak asusila terhadap siswi SMP berusia 14 tahun di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tersangka berjumlah empat orang yang terdiri dari suami, istri, dan dua anaknya, laki-laki dan perempuan.

Mereka berkomplot menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu.

Identitas tersangka masing-masing berinisial T (67) pemilik jaranan kuda kepang atau kuda lumping warga Musi Rawas.

T merupakan pelaku Utama dalam kasus tindak asusila tersebut.

Selanjutnya ada Tg alias Wati (38) istri dari tersangka T.

Tersangka lainnya adalah, DY alias Yuni (26) dan B (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka T dan Wati.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan tindak asusila tersebut terjadi bermula saat korban diajak tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka T.

Pada sore harinya, tersangka T sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka T dalam satu ruangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved