Berita Lampung

RS Swasta di Lampung Tengah Diadukan ke DPRD Lampung Terkait Dugaan Kelalaian Penanganan Medis

Salah satu rumah sakit swasta di Lampung Tengah diadukan ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung akibat dugaan kelalaian penanganan medis. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
IKABH Provinsi Lampung saat melakukan pengaduan ke Komisi V DPRD Lampung, Senin (10/6/2024). 

"Menurut kami itu tidak simpel dengan apa yang dirasakan oleh klien kami, jadi kita kecewa terhadap sikap RS," kata meydi.

"Kami juga bukan dalam rangka negosiasi nyawa, mapi meminta bentuk pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit," tambahnya.

Dia menjelaskan, pertanggungjawaban pihak rumah sakit dengan jelas diatur dalam pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa pihak rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang diakibatkan yang menyebabkan kerugian bagi pasien.

Meydi pun mengatakan, selain mengajukan pengaduan dan permohonan audiensi ke Komisi V DPRD Lampung, suami korban sebelumnya juga telah membuat laporan kepolisian di Polres Lampung Tengah.

Dalam pengaduan ke Komisi V DPRD Lampung, Meydi mengatakan pihaknya mengajukan beberapa permintaan agar DPRD Lampung melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

"Kami meminta Komisi V DPRD Lampung membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang menimpa klien kami, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dan memeriksa kejadian yang menimpa istri klien kami,"

Menanggapi pengaduan dan permohonan audiensi tersebut, anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Condrowati mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.

Menurut Condro, Komisi V DPRD bersifat menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. 

"Ini kan baru laporan dari masyarakat nanti kita juga akan memanggil pihak dari rumah sakit, jadi disinkronkan benar apa enggaknya kalau memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi," jelas Budhi Condrowati.

"Jika harus tahu dari pihak sana (RS) dengan pihak sini (korban). Jika memang ada kelalaian, harus mengevaluasi institusinya. Bisa jadi harus disanksi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved