Berita Lampung
RS Swasta di Lampung Tengah Diadukan ke DPRD Lampung Terkait Dugaan Kelalaian Penanganan Medis
Salah satu rumah sakit swasta di Lampung Tengah diadukan ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung akibat dugaan kelalaian penanganan medis.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Salah satu rumah sakit swasta di Lampung Tengah diadukan ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung akibat dugaan kelalaian penanganan medis.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung yang membela kliennya bernama Sutiyem yang meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit tersebut.
Atas dasar tersebut, IKABH mengajukan pengaduan dan permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap rumah sakit swasta di Lampung Tengah tersebut.
Pengaduan dan permohonan audiensi diajukan oleh IKABH terkait dugaan kelalaian medis di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Lampung Tengah.
Kuasa Hukum korban, Meydi Muhammad Putra menjelaskan, kronologis bermula saat korban dirawat di RS tersebut sekira bulan Mei 2024.
Menurut Meydi, saat korban menjalani perawatan, korban meninggal dunia lantaran tenaga medis rumah sakit tidak mengganti tabung oksigen korban.
"Padahal suami korban, Sudirwan, telah mengingatkan bahwa kadar dari tabung oksigen itu kurang dari setengah dan menunjuk ke angka 600 dan itu membahayakan bagi pasien," ungkap Meydi di DPRD Lampung, Senin (10/6/2024)
"Suami korban juga telah mengingatkan bahwa istrinya memiliki diagnosis DBD sindrom yang keluhan utamanya berupa demam, lemas, dan sesak," jelasnya.
Medi menilai, penyakit yang dialami korban semestinya menjadi perhatian khusus tenaga medis lantaran sesak yang dialami korban berkaitan langsung dengan tabung oksigen sebagai bantuan pernafasan.
Kemudian, lanjut Meydi, saat tabung oksigen itu telah habis, suami korban telah mengingatkan kepada tenaga medis yang mendampingi istri kliennya untuk segera mengganti oksigen tetapi.
"Tapi bukannya mengganti tabung oksigen, petugas medis yang berasal dari rumah sakit itu justru menganjurkan untuk membawa korban ke RS Yukum Medical Center (YMC)," kata Meydi.
"Saat dibawa ke RS YMC, korban bahkan tidak didampingi oleh tenaga kesehatan RS yang sejak awal harusnya mendampingi," jelasnya.
Setibanya di RS YMC, korban kemudian mendapat beberapa pertolongan medis, mulai dari pompa jantung hingga nafas buatan.
"Namun nyawa istri klien kami tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit YMC tanggal 13 Mei 2024," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Meydi menyebutkan rumah sakit tersebut tidak menyampaikan akan memberikan ganti kerugian, melainkan hanya tali asih.
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Jeritan dari Kamar Ungkap Peristiwa Pembunuhan dan 78 Luka Tusukan |
![]() |
---|
BPS Catat Neraca Perdagangan Lampung Surplus USD 418,37 Juta |
![]() |
---|
BPS Catat Nilai Ekspor Lampung Capai 3,6 Miliar Dolar di Paruh Pertama 2025 |
![]() |
---|
DLH Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja, Perusahaan Komitmen Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.