Pemadaman Listrik

Dampak Pemadaman Listrik di Sumbagsel, PLN Siap Ajukan Kompensasi

PLN UID Lampung siap memberikan kompensasi tagihan listrik sebagai dampak pemadaman yang melanda wilayah Sumatera Bagian Selatan pada pekan lalu.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Manajemen PLN UID Lampung menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Lampung, Selasa (11/6/2024). 

"Mengenai kompensasi, di level pusat ini akan mengevaluasi untuk mempertimbangkan, karena (PLN) ini kan perusahaan besar, maka akan laporan ke pusat," beber Ismet.

"Komisi IV tidak tidur. Kita akan mengawal dan membela rakyat. Kita ingin masyarakat Lampung nyaman," imbuh dia.

Ismet menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama stakeholder, terutama Pemerintah Provinsi Lampung.

"Hasil rapat ini kami baru menyampaikan terkait hal yang menyebabkan matinya listrik," ujar Ismet.

"Rapat ini belum selesai. Kami akan melaksanakan kembali, kemungkinan pekan depan, dengan stakeholder, termasuk pemerintah provinsi," pungkasnya.

Kerugian Besar

Pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), termasuk Lampung, sejak Selasa (3/6) hingga Rabu (4/6), menimbulkan kerugian yang sangat besar di masyarakat, terutama sektor ekonomi.

Untuk itu, PT PLN diminta untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat atau pelanggan yang terdampak pemadaman (blackout).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Subadra Yani Moersalin mengatakan, PLN harus dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Pasalnya, pemadaman listrik yang terjadi di Sumbagsel itu dinilai memicu kerugian ekonomi di masyarakat.

Subadra menuturkan, sudah ada regulasi yang mengatur tentang restitusi atau kompensasi tersebut. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

"Ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa PLN harus melakukan restitusi terhadap korban pemadaman listrik yang melebihi batas kewajaran," kata Subadra saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Namun, terus dia, bila masih keberatan, konsumen bisa menggugat ke pengadilan dengan melakukan class action (gugatan perwakilan kelompok).

"Class action itu bisa dilakukan kalau ada banyak korban, dan itu perlu pembuktian. Tapi yang jelas, kita minta PLN untuk restitusi yang berkeadilan untuk semua," pungkasnya.

Sebelumnya PT PLN UID siap bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku bila ada gugatan dari masyarakat terkait dampak pemadaman listrik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved