Berita Lampung

Alasan Mendagri Tunjuk Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung

Keputusan tersebut diambil lantaran masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir pada Rabu (12/6/2024) ini.

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id
Kadis Kominfotik Lampung Achmad Saefulloh membenarkan Fahrizal Darminto ditunjuk menjadi Plh Gubernur Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekprov Lampung Fahrizal Darminto resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Gubernur Lampung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Keputusan tersebut diambil lantaran masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir pada Rabu (12/6/2024) ini.

Penunjukan Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung ini dituangkan dalam radiogram bernomor 100.2.1.3/2719/SJ, yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal yang sama.

Lalu apa alasan Mendagri menunjuk Fahrizal Darminto menjadi Plh Gubernur Lampung?

Pasalnya, beberapa waktu lalu DPRD Lampung telah mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi Pj Gubernur Lampung

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membenarkan adanya radiogram tersebut.

Dikatakannya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Lampung sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Iya, benar. Dalam radiogram itu disebutkan bahwa penunjukan Plh dilakukan untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," ujar Achmad.

Lebih lanjut, Achmad juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah merencanakan acara pelepasan Arinal Djunaidi.

"Agenda pelepasan sudah disiapkan dan akan dilaksanakan di kantor gubernur Balai Keratun," tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved