Berita Lampung

Sebanyak 71 Pernikahan Anak Di Bawah Umur Terjadi 6 Bulan Terakhir di Lampung Tengah

Pengadilan Agama Lampung Tengah keluarkan dispensasi 71 perkawinan di bawah umur 6 bulan terakhir

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
Khairul Hadi selaku pejabat penyampai informasi Pengadilan Agama Lampung Tengah saat menjelaskan dispensasi perkawinan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih menangani 71 permintaan dispensasi perkawinan di bawah umur di Lampung Tengah.

Perkawinan di bawah umur di Lampung Tengah tersebut terjadi sepanjang bulan Januari hingga pertengahan tahun 2024.

Khairul Hadi selaku pejabat penyampai informasi Pengadilan Agama Lampung Tengah mengatakan, dispensasi perkawinan tak lepas dari prilaku anak yang terdampak pergaulan bebas.

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi perkawinan, anak datang ke Pengadilan Agama sudah dalam keadaan hamil," katanya, Sabtu (15/6/2024).

Bagaimana tidak, usia anak yang ajukan dispensasi kawin di Lampung Tengah antara 14 tahun hingga 18 tahun.

Menurutnya, rata-rata anak yang umumnya masih duduk di bangku SMP dan SMA itu minta dinikahkan karena keterpaksaan.

Hadi menilai, peran media sosial yang ada pada genggaman anak diibaratkan seperti pisau bermata dua. 

Selain memberikan banyak dampak positif, tak sedikit juga anak yang terjerumus akibat sisi negatif media sosial.

"Saat ini pun bisa kita lihat secara kasat mata bagaimana pergaulan bebas terjadi pada anak, ditambah medsos itu," katanya.

Dikatakan Hadi, selama 6 bulan terakhir, pernikahan anak tertinggi ada di bulan Januari, yakni 23 permohonan.

Kemudian, lanjut Hadi, tertinggi kedua ada di bulan Mei 2024 dengan jumlah 18 permohonan.

Tentunya, kata Hadi, sosok orangtua menjadi penting dalam membimbing anak.

"Sekolah pun dalam hal ini juga dituntut harus bisa memberikan pendidikan yang mendidik, seiring dengan perkembangan zaman," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved