Polres Lampung Timur

Pria 39 Tahun Ini Miliki 4,18 Gram Sabu Saat Diciduk Polres Lamtim Polda Lampung

Pria 39 tahun ini terciduk memiliki 4,18 gram sabu saat ditangkap Polres Lamtim, Polda Lampung.

Istimewa
Ilustrasi - Pria 39 tahun terciduk memiliki 4,18 gram sabu saat ditangkap Polres Lamtim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Pria 39 tahun ini terciduk memiliki 4,18 gram sabu saat ditangkap Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.

"Tersangka inisial AS (39) itu diamankan berikut 21 plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 4,18 gram," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, Selasa (18/6/2024).

"Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah dua kawannya dicokok terlebih dahulu di lokasi dan waktu berbeda," jelasnya.

Polres Lampung Timur menyita barang bukti (BB) sabu total seberat 5,24 gram dari tiga pelaku berbeda.

"Mulanya tersangka MJ (21) diringkus personel satresnarkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan barang bukti sebungkus klip bening berisikan sabu dengan berat 0,40 gram," bebernya.

Adapun pada waktu yang berbeda dua tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti dari RM (24) berupa empat bungkus klip bening berisi sabu berat bruto 0,66 gram .

Tiga warga digelandang ke Polres Lampung Timur (Lamtim) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

AKBP M Rizal Muchtar menyampaikan, inisial para tersangka adalah MJ (21) warga Kecamatan Braja Selebah, RM (24) dan AS (39) warga Kecamatan Sukadana.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, selanjutnya dilakukan proses hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved