Polres Lampung Timur

Sabu 5,24 Gram Disita Polres Lamtim Polda Lampung dari Pengecer Narkoba, Bandar Besar Mana?

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menyita barang bukti (BB) sabu 5,24 gram dari tiga pelaku berbeda.

Istimewa
Polres Lampung Timur sita BB sabu 5,24 gram dari tiga pelaku berbeda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menyita barang bukti (BB) sabu 5,24 gram dari tiga pelaku berbeda.

"Mulanya tersangka MJ (21) diringkus personel satresnarkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan barang bukti sebungkus klip bening berisikan sabu dengan berat 0,40 gram," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, Selasa (18/6/2024).

Adapun pada waktu yang berbeda dua tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti dari RM (24) berupa empat bungkus klip bening berisi sabu berat bruto 0,66 gram .

Lalu dari tersangka AS (39) diamankan 21 klip bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 4,18 gram.

"Para tersangka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi dan waktu yang berbeda dwilayah hukum Polres Lampung Timur," jelasnya.

Tiga warga digelandang ke Polres Lampung Timur (Lamtim) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

AKBP M Rizal Muchtar menyampaikan, inisial para tersangka adalah MJ (21) warga Kecamatan Braja Selebah, RM (24) dan AS (39) warga Kecamatan Sukadana.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, selanjutnya dilakukan proses hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved