Polres Lampung Timur
Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Warga Digelandang ke Polres Lamtim Polda Lampung
Tiga warga digelandang ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Tiga warga digelandang ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menyampaikan, inisial para tersangka adalah MJ (21) warga Kecamatan Braja Selebah, RM (24) dan AS (39) warga Kecamatan Sukadana.
"Para tersangka diringkus oleh personel satresnarkoba, MJ (21) ditangkap di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan barang bukti sebungkus klip bening berisikan sabu dengan berat 0,40 gram," terangnya.
Adapun pada waktu yang berbeda dua tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti dari RM (24) berupa empat bungkus klip bening berisi sabu berat bruto 0,66 gram .
Lalu dari tersangka AS (39) diamankan 21 klip bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 4,18 gram.
"Para tersangka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi dan waktu yang berbeda dwilayah hukum Polres Lampung Timur," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, selanjutnya dilakukan proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.