Berita Terkini Nasional

Pemuda yang Bunuh Pacar di Kuningan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

FAR (26), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, ANH (20), terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Istimewa/HO Danramil Cilimus via TribunCirebon.com
Lokasi ditemukannya wanita meninggal tanpa busana di hotel melati di Kuningan. FAR (26), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, ANH (20), terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Kuningan - FAR (26), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, ANH (20), terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui, warga Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kamar mandi di satu hotel melati pada Selasa (18/6/2024) siang.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menegaskan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun.

Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Di sisi lain, AKBP Willy Andrian juga mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap pacarnya itu.

"Kasus kematian korban, diketahui pelaku dan korban ini merupakan pasang kekasih."

"Kemudian, pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Kapolres mengungkap, dari aksi pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban, ini berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Kuningan hampir setengah hari.

"Untuk pelaku yang kami tangkap, dari informasi temu mayat itu kamar hotel, kurang dari 12 jam, petugas kami langsung melakukan penangkapan pelaku di satu tempat tertentu," kata Kapolres lagi.

Selanjutnya, kata Willy, dari penangkapan tersangka pembunuhan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menghilangkan nyawa korban.

"Jadi, selain pelaku kami amankan, ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga."

"Di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berpelat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," katanya.

Korban Pembunuhan Pacar

Teka-teki penemuan jasad wanita dalam kamar mandi hotel melati di Kuningan, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kuningan.

Jasad wanita yang diketahui berinisial ANH (20) warga DKI tersebut, ternyata korban pembunuhan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved