Berita Terkini Nasional

Pemuda yang Bunuh Pacar di Kuningan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

FAR (26), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, ANH (20), terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Istimewa/HO Danramil Cilimus via TribunCirebon.com
Lokasi ditemukannya wanita meninggal tanpa busana di hotel melati di Kuningan. FAR (26), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, ANH (20), terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Diketahui, warga Kuningan, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kamar mandi di satu hotel melati pada Selasa (18/6/2024) siang.

Usai dilakukan penyelidikan, jajaran Polres Kuningan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap ANH.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan, jika terduga pelaku diketahui berinisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber.

Kapolres mengungkap, jika korban dengan pelaku ini diduga ada jalinan asmara.

"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran," ujar AKBP Willy Andrian saat ungkap kasus di depan awak media pada Rabu (19/6/2024).

AKBP Willy Andrian menjelaskan, kronologi kasus penemuan jasad diduga kuat akibat aksi nekat sang kekasih yang melakukan perampasan nyawa korban ANH.

Hal ini jelas diketahui telah direncanakan jauh hari sebelum nyawa korban hilang di lokasi kejadian.

"Jadi pada Minggu (16/6/2024), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan."

"Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di penginapan tersebut," ujarnya.

Kapolres mengungkap, pelaku dan korban itu melaju dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.

"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di hotel."

"Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Willy, saat korban tertidur tersangka melakukan perampasan nyawa korban menggunakan pisau.

"Ketika itu, si tersangka kemudian membunuh korban."

"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved