Berita Terkini Nasional

Ketahuan Main Judi Online, ASN dan Anggota DPR Bakal Kena Sanksi Tegas

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews,/Ibriza Fasti Ifhami
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

Dia menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online. Kendati begitu, belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Dilaporkan ke MKD

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun memastikan memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang bermain judi online.

Adang mengatakan, sanksi yang akan diberikan bermacam-macam mulai dari ringan, sedang, dan berat.

"Dilihat (dulu) apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasusnya," kata Adang kepada Tribun, Rabu (19/6/2024).

Terpenting, kata dia, MKD mendapatkan bukti awal bahwa ada anggota DPR terlibat dalam judi online.

"Jadi yang penting untuk MKD harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut terkait dengan judi online," ujar Adang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku mengetahui isu anggota DPR yang bermain judi online.

Adang menuturkan, pihaknya mengetahui isu tersebut hanya dari media.

Namun, sejauh ini belum menerima laporan. "Sudah (tahu) tetapi dari media-media, tetapi belum ada laporan ke MKD," ujarnya.

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengungkapkan ada anggota DPR yang sempat diadukan ke MKD oleh keluarganya karena diduga bermain judi online.

“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” kata Habiburokhman.

MKD, kata dia, memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online diterima MKD saat masa pandemi Covid-19.

Sedangkan Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menunggu laporan masyarakat mengenai anggota yang terlibat judi online.

"Ya menunggu laporan, ini kan pribadi sekali," kata Trimedya.

Ia memastikan MKD akan menindak tegas anggota DPR yang terlibat permainan judi online.

"Yang jelas sampai hari ini dengan kemarin sebelum libur lah yah minggu lalu enggak ada laporan," ujarnya.

Di sisi lain, politikus senior PDIP ini menyebut bahwa mendeteksi pihak yang terlibat judi online agak sulit.

"Orang main judi gimana deteksinya dan belum tentu ada yang merasa dirugikan sehingga melaporkan," ucap Trimedya. (Tribun Network/den/fah/fer/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved