Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Konferensi Pers Kasus Curas dalam Sepekan

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam sepekan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: taryono
Istimewa
Polres Lampung Timur ungkap kasus curas dalam sepekan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam sepekan.

Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, dua kasus menonjol berupa dugaan tindak pidana  yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur pada tanggal 11 hingga 19 Juni 2024.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menyampaikan peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru.

"Para tersangka berinisial A (37) serta D (40) warga Kecamatan Jabung, J (47) dan M (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada bulan Maret lalu," terangnya, Jumat (21/6/20240.

Di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, dan Mataram Baru, diduga mengawali aksinya dengan cara membuntuti dan menendang sepeda motor.

Sehingga korban terjatuh, kemudian membawa kabur motor Honda Beat, tas yang berisi telepon genggam, berikut uang tunai jutaan.

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Selain dua kasus kejahatan Curas tersebut, Pihak Kepolisian juga mengungkap dugaan asusila terhadap anak kandungnya, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

"Tersangka Y (40) warga Kecamatan Pekalongan, diduga nekat mencabuli anak kandungnya, sebanyak 4 kali, selama kurun waktu 2 tahun berjalan," jelasnya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 6 unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam, sebagai barang bukti.

Kapolres juga melakukan pengembalian barang bukti berupa motor kepada pemilik, dengan sistem pinjam pakai.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved