Berita Terkini Nasional

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ayah Pegi Diperiksa 5 Jam Terkait KTP Ganda

Pemeriksaan penyidik juga dilakukan kepada ayah Pegi, yang diduga menyembunyikan putranya tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

TribunJabar/Nazmi Abdurrahman
Tim kuasa hukum Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong, saat diwawancarai di Polda Jabar, Jumat (21/6/2024) malam. Ayah Pegi dicecar lima jam terkait KTP ganda dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirebon - Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan pemeriksaan terkait perkara pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 silam.

Pemeriksaan penyidik juga dilakukan kepada ayah Pegi, yang diduga menyembunyikan putranya tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Penyidik juga mencecar ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan terkait kepemilikan KTP ganda hingga niatnya mengubah identitas terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Sehingga Rudi Irawan disebut berupaya menyembunyikan Pegi Setiawan dengan mengganti namanya sebagai Robi selama berada di Bandung.

Rudia Irawan beralasan identitas ganda tersebut terkait dengan istri mudanya di Bandung.

Diketahui Polda Jawa Barat kembali memeriksa ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, pada Jumat (21/6/2024) siang.

Kuasa hukum Rudi, Albert Hendriko Panggabean, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung selama 5 jam.

"Tadi itu ditanyakan soal identitas beliau, sejak awal tahun 1995. Terus berikutnya tentang administrasi kependudukan."

"Berikutnya terhadap penerbitan identitas tersebut tujuannya apa," paparnya, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Albert menjelaskan kliennya memiliki KTP ganda bernama Rudi Irawan dan A. Saarudi. 

Hal tersebut dilakukan lantaran Rudi ingin menikah lagi, sedangkan statusnya masih menjadi suami ibu Pegi Setiawan.

"Dia kawin lagi, supaya tidak ketahuan sama istri yang tua ya dia ganti identitas, kurang lebih begitu," imbuhnya.

Selama berada di Bandung, Rudi Irawan mengaku belum menikah sehingga dapat mencari istri kedua.

"Pada intinya supaya menjaga keharmonisan keluarga dari istri pertama, jadi tidak ada unsur lain seperti yang diduga oleh rekan-rekan di luar, tidak ada motif merugikan orang lain."

"Dilakukan dari 2008. Sedangkan perkara yang ditujukan saat ini ada perubahan semenjak dekat ke 2016," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved