Berita Lampung

BPN Lampung Tengah Siapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Lampung Tengah siapkan transformasi pelayanan sertifikat elektornik sesuai yang dicanangkan Kementerian BPN/ATR

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Kominfo Lampung Tengah
BPN dan Pemkab Lampung Tengah dalam sosialisasi menyambut transformasi sertifikat elektronik untuk tanah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersiap menyambut transformasi layanan sertifikat elektronik (Sertifikat-el).

Kepala Kantor Pertanahan Lampung Tengah Albert Muntarie menyampaikan, transformasi digital pelayanan pertahanan akan diwujudkan secara bertahap, yaitu dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik. 

Menurutnya, perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik merupakan lompatan yang sangat besar bagi Kementerian ATR atau BPN yang berpengaruh pada seluruh pelayanan pertanahan di masa depan termasuk di Lampung Tengah.

"Kerjasama seluruh jajaran Kementerian ATR atau BPN untuk mensukseskan kebijakan yang akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sangat diperlukan," katanya, Senin (24/6/2024).

Dikatakan Albert, diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, adalah langkah awal yang dilakukan kementerian untuk menerapkan transformasi digital pelayanan pertanahan itu.

Perlu diketahui, sertifikat elektronik atau disebut sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah disimpan dalam buku tanah elektronik.

"Sertifikat elektronik ini diterbitkan dalam rangka alih media, pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pencatatan perubahan data dan informasi," ucapnya. 

Kemudian, lanjut Albert, Sertifikat-el juga diterbitkan untuk kegiatan sertifikat hak atas tanah program prioritas nasional di seluruh Indonesia.

Meliputi PTSL redistribusi tanah lintas sektor dan konsolidasi tanah berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 468 sk hr 01/VI/ 2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang penerbitan sertifikat elektronik untuk kegiatan sertifikat hak atas tanah program prioritas nasional.

Albert menilai, penerbitan sertifikat elektronik ini penting selain dalam rangka transformasi digital dari konvensional menjadi elektronik juga bertujuan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien.

Karena menurutnya, transformasi elektronik mampu melindungi resiko sertifikat yang musnah atau hancur akibat terjadinya bencana alam, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat, dan mengurangi ruang gerak mafia tanah

"Selain itu, perbaikan yang diharapkan dari sertifikat elektronik adalah memperbaiki kualitas informasi pertanahan memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah dengan adanya tanda-tanda elektronik TTE," tuturnya.

Semertara itu, Sekdakab Lampung Tengah Kusuma Riyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi BPN Lampung Tengah yang telah dilaksanakan pada Kamis (20/6) kemarin.

Menurutnya, untuk mengikuti perkembangan zaman, inovasi pelayanan masyarakat dalam lingkup pemerintahan bisa menjadi solusi.

Kusuma Riyadi menilai, dengan sertifikat elektronik lebih efisien, lebih akurat, lebih akuntabel.

"Sertifikat elektronik ini juga lebih autentik sehingga keamanan ya lebih terjamin," tuturnya.

"Kepada masyarakat yang sudah punya sertifikat normal reguler atau yang sertifikat hijau itu boleh melakukan alih media ke kantor BPN, Insyaallah nanti akan mendapatkan petunjuk teknis dari petugas di BPN," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved