Berita Terkini Nasional

Ibunda Pegi Minta Bantuan Presiden Jokowi, Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda

Kecewa setelah sidang praperadilan anaknya ditunda, ibunda Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, meminta bantuan kepada Jokowi.

Kolase Tribunnews.com
Kartini, ibunda Pegi Setiawan. Kecewa setelah sidang praperadilan anaknya ditunda, ibunda Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo. 

Hakim Sidang Praperadilan Tegas

Seolah 'mengancam' para penyidik Polda Jabar, hakim yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, tegas menyebut tak ada kepentingan.

Atas dasar itu, hakim sidang praperadilan yang diketahui bernama Eman Sulaeman itu menegaskan jika ia tak akan bisa dipengaruhi siapapun dalam sidang yang dipimpinnya tersebut.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

Eman Sulaeman pun menegaskan jangan ada yang berani coba-coba mempengaruhi dirinya.

Ia mengatakan, dirinya akan mengabaikan siapapun yang akan mempengaruhinya.

Eman Sulaeman bahkan mempertaruhkan kredibiltasnya selama ini sebagai seorang hakim.

"Kalaupun ada yang mencoba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," kata Eman Sulaeman dikutip dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).

Dirinya menegaskan kalau ia tak ada kepentingan sama sekali dalam perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh," kata dia.

Bahkan menurut Eman Sulaeman, kredibilitasnya sebagai hakim sudah diketahui pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.

Diketahui, Eman sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim tahun 2016-2018.

"Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu," jelasnya.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti, terlihat menganggukan kepalanya.

Eman Sulaeman pun kembali menegaskan dirinya tak ada kepentingan apapun.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tegasnya.

Seharusnya, sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.

Namun pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan PN Bandung.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda pekan depan, 1 Juli 2024.

Ia pun mengancam kepada pihak termohon jika tak datang lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang, kita lanjut," kata dia.

Sebab, dirinya menghargai kuasa hukum Pegi Setiawan yang sudah datang jauh-jauh dari Cirebon.

"Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," kata Eman Sulaeman.

Eman juga mengatakan kalau dirinya ingin perkara tersebut lebih cepat.

"Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved