Berita Lampung

Komisi II DPR RI Sebut Pemekaran 3 Kabupten di Lampung Jadi Isu Hangat

Wacana pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Lampung menjadi isu yang sedang hangat dibicarakan di kalangan DPR RI.

Dok Tribun Lampung
Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wacana pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Lampung menjadi isu yang sedang hangat dibicarakan di kalangan DPR RI.

Ketiga DOB tersebut yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.

Diketahui, pemerintah menyetujui 26 rancangan undang-undang (RUU) kabupaten/kota untuk dibahas oleh DPR RI. RUU itu termasuk pembahasan mengenai tiga daerah otonomi baru (DOB) di Lampung, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.

Pengesahan itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI. Surpres tersebut menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman membenarkan rencana pemekaran Kabupaten Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah sedang menjadi pembahasan yang hangat.

Namun, kata anggota Fraksi PDIP asal Lampung itu, tidak mungkin pemekaran dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah pusat belum mencabut moratorium DOB.

"Sekarang ada sekitar 300 usulan DOB yang masih tertahan karena ada moratorium," kata Endro, Senin (24/6/2024).

Atas informasi itu, kata Endro, Komisi II mengundang 26 kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah, serta Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, dan Komite DPD RI, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan, rapat panja ini membahas Daerah Otonomi Lama (DOL), bukan Daerah Otonomi Baru (DOB). "Sehingga, saya pastikan ini bukan pembahasan mengenai pemekaran," tuturnya.

Dia menjelaskan, DPR RI memiliki tugas merevisi dan membuat RUU daerah lebih dari 200 buah, dan prosesnya sedang berjalan.

Hal itu dilakukan karena ada UU yang tadinya menginduk bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat) diganti menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

"Hal ini terjadi karena di masa lalu tidak sempat dan tidak terpikirkan akan menjadi masalah ketatanegaraan, sehingga harus diganti. Umumnya ini provinsi lama, yang dibentuk di masa kemerdekaan," jelas Endro.

Endro mengatakan, Surat Presiden Nomor R-21 pada 3 Juni 2024 memerintahkan untuk membahas penyusunan RUU untuk daerah yang sudah ada saat ini tapi belum dinaungi UU.

"Juga revisi UU Daerah. Misal yang kemarin sudah selesai Provinsi Bali itu UU-nya masih gabung dengan NTB. Terus dibikin UU untuk Provinsi Bali. Provinsi Lampung UU-nya masih gabung dengan Provinsi Sumsel, dan lain-lain," beber Endro.

"Belum lagi sejenis ini di tingkat kabupaten. Pembahasan di klaster II ini ada 26 UU pemda yang akan direvisi, termasuk UU Kabupaten Lamsel, Lamteng, dan Lampura di Provinsi Lampung," sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved