Berita Lampung

Proses Coklit di Pilkada Bandar Lampung Bisa Pakai Video Call

KPU Bandar Lampung sebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih bisa dilakan secara virtual melalui video call untuk Pilkada 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung sebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih bisa dilakan secara virtual melalui video call untuk Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika mengatakan proses coklit secara daring bisa dilakukan jika keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP elektronik calon pemilih.

"Coklit data pemilih bisa virtual melalui video call diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024," kata Ika Kartika, Selasa (25/6/2024).

Pada aturan tersebut, Pantarlih dan pemilih dapat melakukan panggilan video untuk saling bertatap muka dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.

"Jadi coklit bisa dilakukan secara daring untuk memastikan pemilih. Ini salah satu alternatif untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas masyarakat Kota Bandar Lampung yang berbeda-beda menjadi salah satu tantangan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam proses coklit.

Namun, Ika menegaskan coklit data pemilih melalui video call atau konferensi video adalah opsi terakhir apabila calon pemilih sulit ditemui secara langsung oleh PPDP/Pantarlih.

“Di Kota Bandar Lampung masyarakatnya kan bekerja. Tentunya (video call) ini memudahkan ketika pemilih tidak bisa ditemui langsung berulang kali, tapi ini jadi alternatif terakhir," tuturnya.

Mengenai cara mendapatkan nomor Hanphone masyarakat yang akan di coklit melalui daring, Ika mengaku telah mengarahkan petugas PPDP/Pantarlih agar berkoordinasi dengan Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat.

“Pak RT biasanya punya nomor warganya. Tentunya izin dengan Pak RT agar bisa video call dengan pemilih yang bersangkutan,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung M Muhyi berharap PPDP/Pantarlih, melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara), juga berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Kami harapkan saat akan melakukan video call, Pantarlih berkoordinasi dengan PKD melalui PPS,” kata Muhyi.

"Saja juga telah meminta kepada PKD untuk menginventarisir calon pemilih yang di-coklit dengan video call, PKD harus tahu siapa saja calon pemilih yang di-video call, sehingga proses berjalan sebagaimana aturan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 2.857 Pantarlih/PPDP akan men-coklit 794.249 pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

Proses coklit ini akan berlangsung selama 30 hari, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved