Berita Lampung

Kantor Imigrasi Lampung Selatan Ajak Masyarkat Awasi Orang Asing

Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mengajak masyarakat Lampung Selatan mengawasi orang asing melalui Program Timpora

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mengajak masyarakat Lampung Selatan mengawasi orang asing melalui Program Timpora 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mengajak masyarakat Lampung Selatan untuk mengawasi orang asing melalui program Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalian rutin mengadakan pemantauan Timpora ini, yang terbaru, mereka mengadakan Rapat Tim Aula Negri Baru Resot, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (24/6/2024).

Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan Sargiyono melalui, Kepala Subsensi Teknologi Informasi Penindakan dan Intelijen, Keimigrasian Haryo Sapurno mengatakan, kegiatan rapat Timpora ini memang sering dilakukan.

"Pada kesempatan tersebut kami bersama anggota Timpora lainnya melakukan diskusi ataupun saling sharing informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. Khususnya diwilayah Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Ia mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan bersama anggota Timpora lainnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

Lebih lanjut Ia itu berharap jika masyarakat melihat atau mengetahui ada orang asing yang tinggal dilingkungannya untuk segera melaporkan ataupun menginformasikan kepada anggota Timpora atau ke kantor Imigrasian.

"Apabila memang melihat atau mengetahui keberadaan orang asing dan merasa ragu, jangan segan-segan untuk melaporkan ke kantor imigrasi kalianda," Ujarnya.

Ia menjelaskan jika memang ada orang asing yang ingin berwisata datang di Kabupaten Lampung Selatan, tidak masalah.

Sambungnya, selama dia tidak melakukan pelanggaran ke Imigrasian ataupun pelanggaran pidana lainnya, diperbolehkan

"Kami ingatkan kepada masyarakat, apabila memang menemukan pelanggaran-pelanggaran atau di duga pelanggaran ke Imigrasian dan pelanggaran lainnya itu bisa menginformasikan kepada kami di kantor Imigrasi," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantari Barus)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved