Selebgram Metro Ditangkap

Selebgram Metro Ternyata Jaringan Judi Online asal Kamboja

Bripka Deni Saputra mengatakan, selebgram asal Metro yang mempromosikan situs judi online merupakan anggota jaringan Kamboja.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Enam selebgram terkait judi online dihadirkan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024). 

Bian mengaku mendapatkan komisi alias fee per bulan atas jasanya mempromosikan situs judi online. Akan tetapi, komisi tersebut dibagi dengan timnya.

"Tidak semua saya yang ambil, dibagi ke tim. Saya baru satu bulan (promosi situs judi online)," tambahnya.

Ia juga mengaku membeli pengikut atau follower di media sosial Instagram. Hal ini yang menjadikannya masuk persyaratan untuk bisa mempromosikan situs judi online.

"Dihubungi karena (jumlah) follower. Beli follower baru bisa jadi admin slot. Gak pernah mainin (judi online). Nggak tahu kalo mempromosikan judi online melanggar hukum," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, keenam selebgram itu memiliki pengikut (follower) mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu di Instagram.

"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian," beber Iptu Rosali, Selasa (25/6).

"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan atas akun tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 18.59 WIB berhasil mengamankan pemilik akun berinisial NEA (Nova Erliza Anggraini). Selanjutnya pemilik akun tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik sebelumnya mengatakan, Putri Meliyana dan Bian Andini diamankan karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.

"Jadi polisi melakukan pengungkapan kasus ini setelah Polres Metro melakukan patroli siber. Diamankan oleh Satreskrim Polres Metro pada Rabu malam kemarin," kata Umi, Jumat (21/6).

Umi menyebutkan, Putri Meliyana dan Bian Andini memiliki jumlah pengikut atau follower berkisar 15 ribu hingga 22 ribu orang. "Betul, kami masih periksa selebgram tersebut," kata mantan Kapolres Metro ini.

Menurut Umi, kedua selebgram ini diketahui telah mempromosikan situs judi online setelah anggota melakukan patroli siber. Berdasarkan informasi awal, akun Instagram para pelaku yang memiliki pengikut hingga 22.000 orang itu melakukan promosi melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.

Umi menjelaskan, selebgram asal Kota Metro itu ditawari oleh dua orang promotor untuk meng-endorse situs judi online. Dua orang promotor itu adalah Dani Febriansyah (23) dan Bima Aditya Oktarico (31), warga Kota Metro. "Kedua promotor ini juga sudah ditangkap di tempat terpisah saat anggota menangkap selebgram itu," sebut Umi.

Untuk kronologi sementara terkait pusaran judi online ini, mulanya Dani mendapatkan tawaran dari Bima untuk mencari akun Instagram yang memiliki lebih dari 10.000 pengikut. Dani diminta membujuk pemilik akun agar mau bergabung menerima endorse iklan judi online dengan iming-iming gaji per bulan. "DF lalu menawarkan ke PM dan PM menawarkan endorse itu ke BA," kata Umi.

Setelah kedua selebgram itu bersedia, Bima menghubungi admin situs judi online melalui pesan WhatsApp untuk mengirim uang gaji yang dijanjikan. "Kita masih kembangkan terkait admin dan kronologi selengkapnya," kata Umi.

Amankan 27 Pelaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved