Berita Lampung

3 RUU Tentang Tiga Kabupaten di Lampung Segera Disahkan Jadi Undang-undang

Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan, RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah dan RUU tentang Kabupaten Lampung Utara.

tangkap layar YouTube DPR RI
Anggota Komisi ll DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Endro S Yahman bersama Mendagri Tito Karnavian dalam rapat Komisi II DPR RI, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang tiga kabupaten di Lampung segera disahkan jadi Undang-Undang.

Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan, RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah dan RUU tentang Kabupaten Lampung Utara.

Ketiga RUU tentang tiga kabupaten di Lampung ini termasuk ke dalam 26 RUU tentang kabupaten/kota yang dibahas Komisi II DPR RI dalam rapat kerja tingkat I. 

Pasca rapat panja bersama puluhan kepala daerah, Komisi ll DPR RI gelar rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Bappenas, hingga perwakilan Komite I DPD RI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat.

Rapat itu digelar terbuka dan disiarkan langsung melalui youtube DPR RI pada, Kamis (27/6/2024).

Adapun hasilnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat dibawa ke paripurna.

Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S Yahman mengatakan seluruh Fraksi sepakat untuk  membawa 26 RUU ke rapat Paripurna.

"Ya kami telah gelar raker hari ini hasilnya 26 RUU akan dibawa dalam rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan agar disahkan bebeberapa hari kedepan," kata Endro.

"Hal ini karena RUU bukan bukan Revisi, karena kepentingan hukum tata negara, UU yang telah ada tersebut harus diubah  substansi, dasar hukum dan wilayahnya," sambung dia.

Sementara dari siaran youtube komisi ll, Ketua Panja 26 RUU tentang Kabupaten/Kota Syamsurizal mengatakan RUU ini dibagi menjadi 2 bagian, yakni bagian pertama terdiri atas 3 bab dan 10 pasal sementara bagian kedua mencakup 3 bab dan 9 pasal.

"Rancangan UU kabupaten terdiri dari 3 bab dan 10 pasal yang secara garis besar memuat pengaturan; Bab 1 ketentuan umum terdiri dari dua pasal yang mengatur antara lain: Satu, definisi provinsi, kabupaten dan kecamatan. Dua, tanggal pembentukan kabupaten sesuai dengan UU awal pembentukannya," kata Syamsurizal.

"Kemudian, Bab II, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota dan karakteristik kabupaten terdiri dari 4 pasal yang mengatur antara lain: 1. Nama dan jumlah kecamatan, 2. Batas daerah, 3. Ibu kota kabupaten, 4. Karakteristik kabupaten. Bab III ketentuan penutup," sambungnya.

Ia mengatakan RUU Kota terdiri atas 3 Bab dan 9 pasal. Pada Bab 1 terdiri atas dua pasal, yaitu definisi provinsi kota dan kecamatan serta tanggal pembentukan kota sesuai dengan UU awal pembentukannya.

"Bab II, cakupan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik kota terdiri dari 3 pasal yang mengatur, satu nama dan jumlah kecamatan, dua batas daerah, tiga karakteristik kota. Bab III ketentuan penutup," tambahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved