Berita Lampung

Sebanyak 71 Peratin Lampung Barat Mulai Nikmati Masa Jabatan 8 Tahun

Pemkab Lampung Barat melantik dan sekaligus perpanjang masa jabatan 71 peratin selama 8 tahun sesuai aturan baru jabatan kepala desa.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra
Pemkab Lampung Barat melantik dan sekaligus perpanjang masa jabatan 71 peratin selama 8 tahun sesuai aturan baru jabatan kepala desa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat mulai menerapkan aturan baru masa jabatan kepala desa (peratin) selama delapan tahun.

Setidaknya, ada sebanyak 71 peratin di Lampung Barat yang diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun setelah keluarganya masa jabatan baru kepala desa.

Perpanjangan masa jabatan peratin di Lampung Barat tersebut merujuk dari aturan yang baru saja disahkan pemerintah pusat.

Aturan tersebut yakni pasal 39 ayat 1 UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang kepala memegang jabatan selama 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.

Menindaklanjuti perubahan aturan tersebut, Pemkab Lampung Barat telah melakukan pelantikan terhadap 71 peratin tersebut.

Pelantikan berdasarkan SK Bupati Lampung Barat No: B/265/KPTS/III.12/2024 tentang perpanjangan masa jabatan peratin pada 71 pekon tertanggal 24 Juni 2024. 

71 peratin periode 2019-2024 itu telah dilantik Pj Bupati Nukman di Gor Ajisaka, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Selain puluhan peratin itu, terdapat 830 orang Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) se-Kabupaten Lampung Barat yang ikut dilantik.

Nukman mengatakan, masa jabatan 71 Peratin dan 830 LHP diperpanjang selama dua tahun sesuai dengan pelantikan masing-masing masa jabatan sebelumnya.

"Berdasarkan aturan dari undang-undang, secara resmi masa jabatan 71 peratin dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Nukman.

Nukman berharap, perpanjangan masa jabatan itu dapat menumbuhkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.

Ia juga meminta untuk segera mengkaji Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berkoordinasi dengan camat dan OPD terkait.

"Bekerjalah, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi saudara," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved