Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Cianjur Ternyata Belum Diperiksa Polisi

Satu fakta yang patut dipertanyakan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 8 tahun lalu atau tepatnya Tahun 2016.

Tribun Jabar / Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Satu lagi fakta yang patut dipertanyakan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 8 tahun silam atau tepatnya Tahun 2016. 

Sebelumnya, Pegi Setiawan Cianjur membenarkan jika dia sempat menjadi bagian geng motor Moonraker.

Pengakuan Pegi Setiawan Cianjur itu terucap saat Dedi Mulyadi berkunjung ke Cianjur, Jawa Barat.

Ya, Dedi Mulyadi memang masih mencari titik terang dari kasus Vina Cirebon, agar semua clear dan tak ada pihak yang dirugikan.

Pada kesempatan itu, Pegi Setiawan Cianjur tak ragu mengakui jika dia adalah bagian dari Moonraker.

"Pernah menjadi anggota Moonraker tahun 2017 di Cianjur," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube Dedi Mulyadi, Jumat (14/6/2024).

Hanya saja, Pegi Setiawan Cianjur merupakan anggota Moonraker yang hanya dibonceng.

Sebab Pegi Setiawan Cianjur tak memilki kendaraan roda dua.

"Saya masuk Moonraker tahun 2017. Tapi pada saat itu tidak punya motor. Saya boncengan," ungkapnya.

Pegi Setiawan menegaskan, pada saat itu anak sekolah dilarang untuk masuk geng motor.

"Tahun 2016 itu saya masih sekolah SMK kelas 3. Waktu itu anak sekolah tidak boleh masuk Moonraker," jelasnya.

Pak RT di Kasus Vina Cirebon Terancam Dilaporkan, Diduga Beri Kesaksian Palsu

Pak RT terancam dilaporkan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon ke polisi, lantaran diduga memberi kesaksian palsu.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Tak main-main, keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon tersebut berencana melaporkan Pak RT ke Mabes Polri.

Abdul Pasren, Ketua RT2/RW10 Kelurahan Karyamulya, Cirebon, itu dituduh memberi kesaksian palsu.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved