Berita Terkini Nasional
Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Cianjur Ternyata Belum Diperiksa Polisi
Satu fakta yang patut dipertanyakan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 8 tahun lalu atau tepatnya Tahun 2016.
Sebelumnya, Abdul Pasren mengaku lima terpidana kasus Vina tak tidur di rumahnya ketika peristiwa tersebut terjadi.
Lima terpidana itu adalah Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy.
Hal tersebut diungkapkan Abdul Pasren dalam amar putusan kasus Vina.
Tak hanya itu, Pak RT pun mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta membebaskan para terpidana.
Rupanya, keterangan tersebut ditentang pihak keluarga terpidana.
Keluarga terpidana mengungkapkan keterangannya pada Dedi Mulyadi.
Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
“Yakin saya, Pak."
"Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).
Kakak terpidana Supryanto, Amina juga membantah kesaksian Pasren yang menyebut keluarga memintanya berbohong.
Menurut Amina, saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain mendatangi rumah Pasren untuk memintanya memberi keterangan jujur.
“Pak, kami dari keluarga mohon Bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini."
"Karena memang tidur di sini, tolong jujur,” kata Amina menirukan ucapannya saat bertemu Pasren pada 2016 silam.
Amina juga membantah keterangan bahwa pihak keluarga sampai bersimpuh kepada Pasren.
Amina menyebut keluarga sebatas duduk di bawah, sedangkan Pasren duduk di kursi.
| Terdakwa Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Teriak Usai Sidang, “Saya Bukan Pelaku!" |
|
|---|
| Keistimewaan Sel Rp60 Juta untuk Tahanan Korupsi di Lapas Blitar, Dibongkar Kalapas |
|
|---|
| 9 Orang Ditabrak Mobil Diduga Milik Kepala Dinas, 1 Siswa SD Meninggal di TKP |
|
|---|
| Kenangan Ari Sebelum Vica Berpulang, Alumni Unila Jadi Korban Kecelakaan Kereta |
|
|---|
| Modus Sertu MB Diduga Berbuat Asusila Terhadap Bocah SD, Kini Diburu Denpom |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pegi-Melawan-Bakal-Ajukan-Gugatan-Praperadilan-Bukti-Sudah-Disiapkan.jpg)