Berita Terkini Nasional

Rumah Mewah Eks Pejabat Jadi Tempat Penyimpanan Mesin Cetak Uang Palsu Rp 22 M

Terungkap, ternyata alat pencetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, yang belum lama ini diungkap kepolisian, disimpan di rumah mewah milik eks pejabat.

|
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Penampakan rumah mewah milik eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang diduga jadi tempat penyimpanan sekaligus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Sukabumi - Terungkap, ternyata alat pencetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, yang belum lama ini diungkap kepolisian, disimpan di Sukabumi, Jawa Barat.

Alat pencetak uang palsu Rp 22 miliar tersebut disimpan di rumah mewah milik mantan pejabat Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, belum lama ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menyebut lokasi penyitaan alat percetakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut adalah di vila mewah di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Faktanya tempat penyimpanan sekaligus dugaan tempat pembuatan uang palsu tersebut berada di sebuah rumah mewah milik mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Lokasinya berada di sebuah perkampungan radiusnya cukup jauh dari Kota Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa rumah mewah tersebut diketahui dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat atau mesin percetakan uang palsu. 

"Sebetulnya kemarin itu kaget ya, karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapapun."

"Tapi, katanya itu ada yang ngontrak, saya juga gak tahu siapanya," kata Dadang, Jumat (27/06/2024).

Barang bukti yang berada di rumah mewah milik eks kepala Dinas Pendidikan Mohammad Solihin pada 18 Juni 2024 diangkut oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metrojaya.

"Pada beberapa waktu lalu saya mendengar ada penggerebekan, saya juga tidak tahu pastinya."

"Namun, pas saya tanya ke Polsek juga gak tahu. Katanya, itu langsung dari Mabes, bahkan Polres Sukabumi Kota juga tidak tahu betul," jelasnya. 

Sebelum penggerebekan penyitaan oleh pihak Polda Metro, warga sempat melihat sebuah mobil berwarna hijau.

Seperti mobil milik TNI yang tengah terparkir di depan villa tersebut. 

“Itu mobilnya-mobil tentara. Tapi saya juga gak nanya, karena kalau memang udah punya orang rumahnya, ngapain tanya yang penting ada penghuninya aja."

"Gak tanya ada siapa oleh siapa," tutup Dadang. 

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Penyidik Dirkrimum mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 22 miliar.

Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan mesin cetak merk GTO, pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.

Modus Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Pemesan Berasal dari Jakarta

Sindikat pembuat uang palsu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Adapun modus operandi yang dilakukan sindikat ini juga terungkap.

Diketahui, baru-baru ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka M mulanya membeli peralatan untuk membuat uang palsu pada awal April 2024.

Peralatan itu kemudian disimpan di sebuah villa di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Setelahnya, M mendapat pesanan untuk memproduksi uang palsu dari seseorang asal Jakarta berinisial P.

"Selanjutnya saudara M mendapat pesanan dari orang Jakarta inisial P."

"Orang inisial P statusnya masih dalam pengejaran untuk uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka," kata Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Nantinya, uang palsu itu akan dijual dengan mekanisme satu banding empat.

Artinya, jika uang palsu senilai Rp 22 miliar itu dijual, maka tersangka bakal mendapatkan uang asli sebanyak Rp 5 miliar.

"Nanti akan dibayarkan dengan sistem satu banding empat dengan uang asli."

"Artinya empat uang palsu ditukar dengan satu uang asli," ujar Wira.

Ia mengungkapkan, uang palsu tersebut nantinya bakal digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau disposal oleh Bank Indonesia.

Uang asli yang dimusnahkan itu adalah uang dalam kondisi rusak.

"Uang palsu yang diproduksi tersangka nanti dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ungkap dia.

Adapun keempat tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.

Beberapa di antaranya yaitu mesin pemotong dan penghitung uang, serta tinta warna-warni.

Modus Beli Rokok

Di Lampung, Polsek Rumbia menggulung seorang pengedar uang palsu asal Metro.

Modus pelaku inisiai AG (42) yakni dengan membeli rokok di warung dengan menggunakan uang palsu.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, aksi terakhir pelaku menyasar Dedi Purnomo (43), pemilik warung kelontong di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (20/3/2024).

"Pelaku AG kini ditangkap dengan barang bukti uang palsu Rp 1 juta dan 9 bungkus rokok yang sudah dibelinya dari warung," kata Kapolsek, Kamis (21/3/2024).

Rizal menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku AG mendatangi warung Dedi pukul 09.00 WIB.

Di sana pelaku membayar sebungkus rokok seharga Rp 26 ribu dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut.

AG pun pergi dengan memegang kembalian Rp 74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.

"Tapi waktu korban mencermati uangnya, ternyata palsu. Dedi yang masih hafal dengan wajah dan motornya langsung mengejar pelaku," kata Rizal.

AG akhirnya diringkus polisi pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan AG dibantu korban dengan cara membuntuti hingga ke wisata kuliner pasar baru Rumbia.

AG diketahui merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.

"Saat ditangkap, hari itu pelaku sudah berencana mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 1 juta," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, AG diduga berkeliling dari warung ke warung untuk menyebarkan uang palsu.

Modusnya sama, pelaku membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, untuk mendapatkan kembalian uang asli dari para korban.

Polisi pun turut mengamankan barang bukti uang asli Rp 890 ribu dan 9 bungkus rokok.

"Kini pelaku diamankan di Polsek Rumbia dengan jeratan pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id / TribunJakarta.com / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved