Pilkada Lampung
Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Lampung Barat Dirikan Posko Pengaduan
Bawaslu Lampung Barat mendirikan Posko Kawal Hak Pilih untuk masyarakat menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat mendirikan Posko Kawal Hak Pilih untuk masyarakat menjelang Pilkada 2024 yang berlokasi di kantor Bawaslu setempat.
Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan posko pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu Lampung Barat untuk menyaring keluhan masyarakat selama penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pihaknya telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 itu sejak Rabu (26/6/2024) lalu.
“Ini upaya untuk memastikan masyarakat di Lampung Barat tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
“Kita luncurkan seiring dengan pelaksanaan coklit serentak yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” sambungnya.
Jones menjelaskan, didirikannya posko itu berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Posko Kawal Hak Pilih merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni-27 November 2024.
Melalui posko ini, tambah Jones, harapannya masyarakat lebih mudah untuk melaporkan bahwa belum dicoklit atau belum masuk dalam DPT.
“Dengan peluncuran ini masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
“Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor ataupun media sosial Bawaslu,” tandasnya.
Hal senada dikatakan oleh Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat, Tamam Mulyadi.
Menurutnya, peluncuran posko itu merupakan wujud nyata dan komitmen Bawaslu Lampung Barat dalam mengawal hak pilih masyarakat.
Ia juga menegaskan, Bawaslu Lampung Barat akan memastikan Pantarlih benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah.
“Pantarlih harus mendata calon pemilih dengan meminta KTP/KK, dan menempelkan stiker sebagai tanda bukti bahwa rumah itu sudah dicoklit,” sebutnya.
“kita juga harus mengawasi kinerja Pantarlih dan melakukan uji petik untuk mengetahui sejauh mana capaian coklit yang dilakukan,” tambahnya.
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.