Pilwakot Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung Coklit Data Pemilih di Kediaman Wali Kota Eva Dwiana

Kediaman Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana itu di Jalan Cut Nyak Dien, Palapa, Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Coklit di kediaman Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dilakukan oleh KPU Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di kediaman Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Senin (1/6/2024).

Kediaman Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana itu di Jalan Cut Nyak Dien, Palapa, Bandar Lampung.

Selaku kepala keluarga, Herman HN mengatakan, terdapat tiga mata pilih dikeluarga wali kota, ketiganya meliputi Herman HN, Eva Dwiana dan Rahmawati Herdian. 

“Mekanismenya dengan menunjukkan KK juga KTP. Sehingga terlihat jumlah mata pilihnya,” kata Herman HN, Senin (1/7/2024).

Herman juga mengimbau warga untuk menyambut baik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan Coklit. 

“Lakukan coklit agar nanti bisa menyoblos di TPS. Pilihlah mana yang baik, agara pembangunan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta warga Kota Tapis Berseri agar menyambut baik Pantarlih yang melakukan coklit

“Bunda berharap kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung kalau petugas akan melakukan coklit tolong disambut baik, agar data kita sesuai dengan yang di KPU,” kata Eva Dwiana.

Komisioner KPU Bandar Lampung, Ika Kartika mengatakan, sudah ada 35 tokoh di Bandar Lampung yang telah di Coklit. 

“Ini termasuk program opening leader, kebetulan hari ini di kediaman wali kota dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk coklit,” kata Ika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved