Berita Lampung
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online
Pemprov menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan judi online di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Penulis: Agustina Suryati | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan judi online di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (1/7/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan ini dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.
Rapat tersebut merupakan respons cepat dan tindak lanjut jajaran Pemerintah Provinsi Lampung atas arahan Presiden kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online yang saat ini marak terjadi.
Selain fokus pada pemberantasan judi online, pemerintah juga menyoroti penanganan stunting dan inflasi di daerah.
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas pemberantasan perjudian daring, Pj Gubernur, Samsudin, menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan respons cepat dengan aksi nyata, melibatkan dukungan dari berbagai pihak dan tidak hanya sekadar iimbauan.
"Dengan membentuk satgas ini, kita akan mempunyai kekuatan dengan berbagai unsur yang ada, sehingga kita bisa membuat program-program yang akan dilakukan dalam rangka merespons cepat perintah presiden yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ucapnya melalui rilis pers, Senin (1/7).
Ia juga menekankan seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengikuti langkah ini. Tidak hanya masalah judi online, tetapi juga pinjaman online yang marak akhir-akhir ini.
"Persoalan tidak hanya sekadar judi online, yang marak juga akhir-akhir ini adalah pinjaman online. Hal tersebut sama bahayanya dengan judi online, ini bisa saja kita melangkah dengan 2 hal tersebut," lanjut Samsudin.
Pj Gubernur juga menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan judi online, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN tersebut akan diberikan sanksi.
"Saya berharap satgas ini bisa terbentuk dengan baik, dan ditindaklanjuti sampai ke kabupaten/kota.
Kemudian buat program jangka pendek apa yang harus dilakukan sampai ke tingkat kabupaten/kota, sehingga kita memang betul ada aksi yang nyata, bahwa apa yang diperintahkan oleh Presiden kita respons dengan cepat," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, juga menyampaikan Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media.
"Kabupaten/kota juga diharapkan untuk membentuk Satgas serupa," tegasnya.
Sekdaprov Lampung juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pegawai sebagai upaya pencegahan yang dilakukan secara berjenjang.
(Tribunlampung.co.id/ Agustina Suryati)
| Dirjen Kemendagri: Musrenbang untuk Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Antisipasi El Nino Godzilla, Pemkab Lampung Selatan Minta Petani Percepat Masa Tanam |
|
|---|
| Kalahkan Sumsel, Baveti Metro Kampiun Kejurnas Lantip Open 2026 |
|
|---|
| Eva Dwiana Tinjau Pembangunan BLK, Berharap Jadi Solusi bagi Anak Putus Sekolah |
|
|---|
| Dua Pemuda asal Tanggamus Lampung Curi Motor untuk Beli Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembentukan-Satuan-Tugas-Satgas-pencegahan-dan-pemberantasan-judi-online.jpg)