Berita Terkini Nasional

Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Jadi Jutawan, Jika Pegi Menang Praperadilan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akhirnya resmi digelar.

Kanal YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akhirnya resmi digelar. Adapun sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024). 

"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.

Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.

Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.

Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.

Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.

Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.

Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).

Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.

"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli."

"Kita akan bantah dalil-dalil mereka."

"Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved